B. Hak substitusi. Dalam Kuasa adalah kuasa limpahan yang diberikan oleh penerima kuasa, agar dapat mewakili penerima kuasa dalam melakukan tindakan. Pengertian Pasal 1803 BW “penerima kuasa bertanggung jawab atas orang yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya: bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain dan menandatangani surat-surat yang diajukan sebagai bukti-bukti dan saksi-saksi. menolak bukti-bukti dan saksi dalam keterangannya yang tidak benar, mengajukan. f permohonan, mengajukan perlawanan, menerima putusan dan lain upaya hukum yang. baik dan berguna bagi pemberi kuasa serta diperbolehkan menurut Hukum Acara. Bahwa mengingat Tergugat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Penerangan Kota Kotamobagu dengan penghasilan per bulan sejumlah Rp 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah) maka jika terjadi perceraian Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.15.000.000 dan Mut’ah berupa Khusus. Untuk bertindak sebagai PENASEHAT HUKUM dari Pemberi Kuasa dalam. kedudukannya sebagai PELAPOR di Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan. adanya Tindak/Perbuatan Pidana terhadap korban/Pemberi Kuasa perbuatan. memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan. .

contoh surat kuasa khusus cerai talak